Sejarah RSUD SLG

Perencanaan pendirian Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Rumah Sakit Umum Simpang Lima Gumul (RSUD SLG) Kediri oleh Bupati Kabupaten Kediri dilakukan pada tahun 2009, ditindaklanjuti dengan studi kelayakan oleh Bappeda pada tahun 2010. Pada tahun 2011 mulai pembelian lahan di desa Tugurejo seluas 75.504 m2 atau 39 bidang tanah. Perencanaan pembangunan dimulai pada tahun 2012. Akhirnya pada tahun 2016 dimulai pembangunan gedung UPTD RSUD Simpang Lima Gumul Kediri sampai dengan akhir tahun 2017, diikuti dengan pengadaan alat kesehatan dan sarana prasarana di tahun 2017 sampai dengan sekarang.

Peresmian UPTD RSUD Simpang Lima Gumul Kediri pada tanggal 7 Agustus 2018 dilakukan oleh Bupati Kediri Pendirian UPTD RSUD Simpang Lima Gumul Kediri sebagai salah satu unsur pendukung atas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dibidang pelayanan kesehatan diharapkan dapat memberikan pelayanan kesehatan masyarakat yang bermutu dan paripurna. Semakin meningkatnya kebutuhan masyarakat akan pelayanan kesehatan menjadi dasar utama pendirian UPTD RSUD Simpang Lima Gumul Kediri.

Seiring dengan perkembangan IPTEK, UPTD RSUD Simpang Lima Gumul Kediri berupaya memberikan pelayanan kesehatan yang berorientasi excellent service yang mengutamakan mutu dan keselamatan pasien UPTD RSUD Simpang Lima Gumul Kediri adalah rumah sakit kelas C milik Pemerintah Kabupaten Kediri berdasarkan pada Peraturan Bupati Kediri Nomor 36 Tahun 2017 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Simpang Lima Gumul pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri. UPTD RSUD Simpang Lima Gumul Kediri dipimpin oleh seorang Direktur berbentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Kediri. Sifat bisnis adalah sosio ekonomi dan lebih menekankan pada pelayanan sosial kepada masyarakat termasuk masyarakat tidak mampu dengan mengutamakan mutu dan keselamatan pasien.